If you plan to visit and stay in Latvia for a more extended period (more than 90 days) for studying, investing, working and joining family purposes, the foreigners must first apply for a residence permit from the Office of Citizenship and Migration Affairs (OCMA) in Latvia.
With the OCMA office's decision, you submit it along with your entry visa application to the VFS Global located on the 1st floor (No. L1 30/32) of Kuningan City, Jalan Prof. Dr Satrio Kav. 18 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, click here
Nationals of certain countries may be required to attend an additional video conference interview, and this service incurs an extra fee. The Applicants will be contacted by VFS Global via phone and advised regarding the appointment's date, time and location.
For more information:
Please take note that the visa application process, managed by the VFS Global Jakarta office on behalf of the Latvian Embassy in Beijing, is exclusively for Indonesian citizens and foreign nationals with valid residence permits in Indonesia, specifically for KITAS or KITAP holders with a minimum validity period of three months upon their return to Indonesia. Original documents must be presented at VFS during the application process.
If you are a non-resident applicant or a temporary visitor to Indonesia for tourism, business, or social activities, you are not eligible to submit your visa application to VFS Global Jakarta. You must instead apply for a visa through the Latvian Embassy in your country of residence.
_____________________________________________________________________________________
Bagi Anda yang berencana untuk berkunjung dan tinggal di Latvia untuk jangka waktu lebih lama (lebih dari 90 hari) untuk keperluan studi, investasi, bekerja, dan bergabung dengan keluarga, warga negara asing harus terlebih dahulu mengajukan izin tinggal dari Kantor Urusan Kewarganegaraan dan Migrasi (OCMA) di Latvia.
Setelah mendapatkan keputusan dari kantor OCMA, Anda dapat menyerahkannya bersama dengan permohonan visa kunjungan ke VFS Global yang berlokasi di lantai 1 (No. L1 30/32) Kuningan City, Jalan Prof. Dr Satrio Kav. 18 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, klik disini
Warga negara dari tertentu mungkin diwajibkan untuk menghadiri wawancara konferensi video tambahan, dan layanan ini dikenakan biaya tambahan. VFS Global akan menghubungi pelamar melalui telepon dan memberi tahu mengenai tanggal, waktu, dan lokasi janji temu.
Untuk informasi lebih lanjut:
Harap dicatat bahwa proses pengajuan visa, yang dikelola oleh kantor VFS Global Jakarta atas nama Kedutaan Besar Latvia di Beijing, khusus untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan izin tinggal yang valid di Indonesia, khususnya pemegang KITAS atau KITAP dengan masa berlaku minimal tiga bulan setelah kepulangan mereka ke Indonesia. Dokumen asli harus diserahkan ke VFS selama proses aplikasi.
Jika Anda adalah pemohon non-residen atau pengunjung sementara ke Indonesia untuk pariwisata, bisnis, atau kegiatan sosial, Anda tidak berhak mengajukan permohonan visa ke VFS Global Jakarta. Anda harus mengajukan visa melalui Kedutaan Besar Latvia di negara tempat tinggal Anda.